Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan kriteria tersebut , peserta rapat menyatakan baik pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta hasil Ujian Sekolah pada Tahun Pelajaran 2024/2025 maka diputuskan bahwa :
- Semua peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan memiliki nilai raport dari semester 1 sampai semester 5
- Semua peserta didik sudah memperoleh nilai perilaku yang Baik
- Semua peserta didik sudah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan ( Ujian Sekolah )